Penyelundupan 2.830 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Lampung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 21 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Upaya penyelundupan ribuan burung, terdiri dari berbagai jenis, tanpa izin berhasil digagalkan oleh Petugas Karantina Indonesia, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauhendi, Lampung, Kamis (15/2/2024). Tidak ada jenis burung dilindungi yang ditemukan dalam penyelundupan itu.

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso menyebutkan, jumlah satwa burung yang diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut sebanyak 2.830 ekor. Burung-burung yang seluruhnya tidak memiliki dokumen tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan akan dibawa ke Cikane, Kabupaten Serang, Banten.

Akhir menjelaskan, upaya penyelundupan atau pengangkutan tanpa izin tersebut terungkap saat petugas gabungan dari Karantina, Polisi Militer AD, dan Flight Protecting Birds melakukan patroli pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, lanjut Akhir, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan kendaraan yang disinyalir mengangkut satwa-satwa tersebut masuk ke dermaga eksekutif. Setelah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut ditemukan puluhan keranjang box berisikan satwa liar jenis burung tanpa dokuemen.

Suasana saat petugas Karantina Wilayah Kerja Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap ribuan ekor burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan namun berhasil digagalkan pada Kamis, (15/02/24). Foto: Antara/Karantina Bakauheni.

"Setelah itu kendaraan dan burung tersebut langsung dibawa ke Kantor Karantina Satpel Bakauheni untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Sabtu (17/2/2024), dikutip dari Antara.

Akhir mengatakan, pada saat petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, tidak ditemukan burung yang dilindungi. Jenis burung yang coba diselundupkan itu yakni jenis jalak kebo, trucukan, kepodang, konin, cipoh, dan kipasan belang, dengan jumlah total semuanya ada 2.830 ekor burung.

"Tadi burung-burung tersebut sudah kami serahkan ke BKSDA Lampung dan dilakukan pelepasliaran di hutan kawasan Way Kalam, Lampung Selatan," ujar Akhir.