Korupsi PN Timah Ditaksir Rugikan Lingkungan Rp271 Triliun

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 23 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022 ditaksir mencapai Rp271,06 triliun, menurut pakar forensik kehutanan, Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024), Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB itu mengatakan, dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari 2015 sampai 2022.

Hasilnya, kata Bambang, diperoleh bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tambang timah tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, lanjut Bambang, terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sedangkan data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur memiliki luas galian tambang yang cukup tinggi, mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Tim gabungan pengamanan PT Timah Tbk. mengamankan ekskavator, alat tambang, dan ratusan bijih timah hasil penambangan secara ilegal di wilayah konsesi perusahaan berpelat merah itu./Foto: Antara/Aprionis

Bambang mengungkapkan, dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung itu, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan, dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Galian tambang dalam kawasan hutan itu berada di hutan lindung (13.875,295 hektare), di hutan produksi tetap (59.847,252 hektare), di hutan produksi yang dapat dikonversi (77,830 hektare), dan di taman hutan raya (1.238,917 hektare). "Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," kata Bambang.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang itu, lanjut Bambang, luas IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara 81.462,602 hektare tanpa IUP.

Bambang menuturkan, total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut. "Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare," ujarnya.

Dari hasil verifikasi tersebut, imbuh Bambang, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Hasilnya, total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp223,36 triliun, terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan atau di areal penggunaan lain(APL), biaya kerugian lingkungannya sebesar Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun. "Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Tambahan kerugian

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung. "Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan. "Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan. Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA.

Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.