Semua Mangrove di Indonesia Diusulkan untuk Dilindungi

Penulis : Kennial Laia

Ekosistem

Jumat, 23 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Di tengah perubahan iklim, mangrove memegang peranan yang penting untuk menyerap dan menyimpan emisi karbon. Indonesia sendiri memiliki 3,3 juta hektare mangrove, namun belum semuanya dilindungi. 

Menurut Direktur Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Muhammad Imran Amin, saat ini hanya 60% atau 2,53 juta hektare mangrove dilindungi di Indonesia karena berada di dalam area konservasi. Sisanya, 40% atau 777.719 hektare, berada di luar kawasan hutan sehingga rentan untuk dibongkar dan dialihfungsikan. 

Imran mengatakan, saat ini pemerintah memiliki program untuk rehabilitas mangrove seluas 600.000 hektare di sembilan provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini terdapat 130.000 hektare yang telah direhabilitasi. 

“Pemerintah juga harus membuat target bagaimana melindungi mangrove. Ini juga penting untuk melindungi mangrove hasil rehabilitasi agar tidak rusak kembali, serta mangrove di luar kawasan,” kata Imran kepada Betahita, Rabu, 21 Februari 2024. 

Program rehabilitasi mangrove Indonesia dimulai pada 2021. Dok KLHK

Data KLHK mengungkap terdapat 637.000 hektare lahan kritis mangrove di Indonesia. 

Di sisi lain, pemerintah juga harus memperluas cakupan wilayah rehabilitasi. Aturan yang ada saat ini hanya memasukkan sembilan provinsi sebagai lokasi target, yakni Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. Artinya, lokasinya belum menyeluruh. 

“Wilayah seperti Sumatra Selatan, misalnya, memiliki mangrove ratusan ribu hektare tapi nggak masuk jadi target,” kata Imran. 

Imran mencatat, berdasarkan data kementerian tersebut, 80% potensi mangrove untuk rehabilitasi berada di wilayah tambak. “Kalau tidak concern ke sana, target 600.000 hektare tidak akan tercapai,” kata Imran. 

Untuk menangani mangrove yang telah dikonversi menjadi tambak udang dan ikan, kementerian terkait harus bekerja, termasuk KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat pun harus bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Harus ada aksi perlindungan dari pemerintah daerah, karena mangrove yang tidak dilindungi berada dalam wewenang mereka,” kata Imran. 

Banyak opsi yang dapat dieksplorasi terkait perlindungan mangrove di daerah-daerah. Misalnya dengan mengurangi area produksi di lahan mangrove dan memperbanyak area lindung, atau dengan mekanisme perhutanan sosial untuk target ekonomi masyarakat dan perlindungan. 

Melihat potensi lain untuk kawasan mangrove 

Pengamat mangrove dan anggota Indonesian Mangrove Society (IMS), I Nyoman Suryadiputra mengatakan, terdapat potensi konflik ketika pemerintah melakukan rehabilitasi di lahan kritis mangrove yang dikonversi menjadi tambak. 

Menurutnya, pertambakan di Indonesia telah ada sejak zaman Majapahit, dan kemudian semakin masif saat krisis moneter 1998. Saat itu banyak hutan mangrove dibongkar untuk bisnis udang karena profitnya besar. “Artinya kita berhadapan dengan masyarakat sebagai “pemilik” lahan,” kata Nyoman. 

Terkait mangrove yang telanjur dibongkar untuk tambak, Nyoman merekomendasikan pemerintah untuk meminta petambak melakukan budidaya mangrove melalui silvofishery. Artinya di pematang dan bagian tengah tambak ditanami mangrove, termasuk menghijaukan sempadan sungai dan pesisir sekitar. 

"Pemerintah harus berani memulai aksi ini," kata Nyoman. 

Selain itu ada beberapa potensi lahan yang dapat masuk ke dalam percepatan program rehabilitasi tersebut. Salah satunya adalah tanah timbul yang terdapat di berbagai muara sungai besar di banyak wilayah Indonesia, seperti Sulawesi Barat, pantai timur Sumatra, dan Jawa. Dalam tiga tahun tanah ini biasanya ditumbuhi mangrove secara alami dan lebat dalam lima tahun. 

Salah satu contohnya adalah Pulau Lusi, Jawa Timur, yang terbentuk dari akumulasi lumpur lapindo dan terbawa arus sungai. Lumpur ini kemudian membentuk pulau dan ditumbuhi mangrove secara alami. 

Berdasarkan pengamatan Nyoman, tanah timbul banyak terdapat di pantai timur Sumatra. Ini terbentuk di muara sungai akibat abrasi di hulu sungai lalu mengendap di muara. “Tanah-tanah ini harus segera ditetapkan peruntukannya, sebelum dijarah,” ujar Nyoman. 

Potensi berikutnya adalah pulau-pulau yang terbentuk akibat cabikan atau aktivitas satwa liar. Ini terdapat di Papua barat daya. Menurut pengakuan masyarakat, cabikan darata kecil ini kemudian membentuk pulau besar dan terapung di tengah sungai serta membawa bibit mangrove.

 “Kalau kita datang ke sana, di sepanjang sungai yang lebar banyak dijumpai pulau kecil terapung dengan luas 5-10 hektare,” kata Nyoman. 

Nyoman mengatakan, pemerintah harus segera mengidentifikasi dan menetapkan status tanah timbul maupun pulau cabikan ini. “Cukup menetapkan peruntukan atau status legalnya, maka secara otomatis menambah luas mangrove untuk program rehabilitasi,” kata Nyoman. 

Tantangan berikutnya adalah banyaknya lahan mangrove yang dikonversi menjadi kelapa sawit. Di Sumatra Utara, misalnya, banyak praktik pelanggaran yang menanami tanaman monokultur ini di sempadan sungai. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) 2011 mencatat, konversi mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 400.000 hektare. Ini tersebar di berbagai daerah termasuk Bangka Belitung, Pulau Enggano (Bengkulu), dan pesisir Kabupaten Langkat dan Pulau Sedapan (Sumatra Utara). Kemudian Pulau Bawal (Kalimantan Barat), Pulau Seram (Maluku), dan Pulau Mentawai (Sumatra Barat). 

Untuk mengatasi hal ini salah satunya pemerintah harus bekerja sama dengan asosiasi pengusaha sawit seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk memulai program “penyisipan” mangrove di sela-sela sawit yang ditanam pada area sempadan. 

“Begitu sawit berakhir, jangan lagi ada peremajaan di sempadan sungai itu. Biarkan mangrove tumbuh,” kata Nyoman.