Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Jambi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Spesies

Kamis, 22 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Upaya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica), seberat 7 kg, berhasil digagalkan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan kepolisian, di Jambi, Selasa (20/2/2024). Dalam kasus ini tiga pelaku ditangkap di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan ketiga pelaku yakni EZ (56), TL (42), dan DD (34), saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan sawa liar di Jambi.

"Sedangkan barang bukti berupa 7 kg sisik trenggiling, 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel diamankan di Mako SPORC Jambi,” kata Subhan, dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Subhan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan bagian satwa dilindungi yang akan diangkut dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menuju Kabupaten Merangin, Jambi.

Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menangkap EZ (56), TL (42), dan DD (34), sebagai pelaku perdagangan sisik trenggiling di Jambi. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

Informasi tersebut kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, bersama BKSDA Jambi dan Polda Jambi dengan melakukan operasi. Hasilnya, tim gabungan menangkap pelaku pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 08.45 di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Musi Rawas dan Merangin tersebut akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dam Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Subhan menuturkan, pihaknya berkomitmen dalam melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan. Pada 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra telah melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk 8 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta membawa kasus-kasus kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.