MUI Haramkan Segala Kegiatan yang Mengakibatkan Krisis Iklim

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Minggu, 25 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Manka, ECONUSA, Ummah For Earth bersama-sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia resmi meluncurkan fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, dalam keterangan resminya mengatakan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor. 

Hayu mencontohkan, cuaca ekstrim dan musim kemarau berkepanjangan, curah hujan serta kenaikan permukaan air laut yang menyebabkan kenaikan bencana hidrometeorologi serta kegagalan pertanian dan bidang perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” kata Hayu, dikutip Jum’at, 23 Februari 2024. 

Ilustrasi perubahan iklim. (Sandy Indra Pratama| Betahita)

Dari pandangan tersebut, kata Hayu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha.

"Segenap pihak harus mengerti pentingnya mengurangi emisi melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah, penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," katanya. 

Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

Bersama dengan Manka dan Borneo Nature Foundation, Komisi fatwa mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. Bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola lahan dan hutan.

Selain itu dalam proses pembahasan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan serta rujukan ilmiah.

Ketentuan hukum dari fatwa ini termasuk mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim. Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan. 

Juliarta Bramansa Ottay, direktur Perkumpulan Manka menyatakan bahwa perubahan iklim merupakan isu yang besar dan kompleks, sehingga dibutuhkan kolaborasi lebih banyak pihak agar kesadartahuan mengenai isu perubahan iklim semakin meningkat di masyarakat.

Menurut Juliarta, upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak. Juliarta berharap, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau. “Dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," ungkap Juliarta.