Ambar Goldsmith dan Beru Situtung Pulang ke Hutan Aceh

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Jumat, 08 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dua harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) bernama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung kembali ke habitat alaminya. Keduanya dilepasliarkan di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Senior Fellow at Bezos Earth Fund, Lord Goldsmith, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment, Rabu kemarin.

Harimau Ambar Goldsmith, sendiri berjenis kelamin betina, berumur kurang lebih 5,5 - 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Harimau Ambar merupakan harimau yang ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, dan mitra pada 21 Desember 2022 di Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, satwa dititiprawatkan sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di Desa Bukit Mas. Pada 27 Januari 2023, satwa ini dipindahkan dari SRA ke suaka satwa (sanctuary) harimau sumatra di Barumun Nagari, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Uniknya, Lord Goldsmith memiliki anak perempuan yang namanya mirip dengan penyebutan Ambar. Menteri Siti Nurbaya kemudian menjelaskan ini tanpa sengaja bahwa Lord Goldsmith memiliki anak perempuan namanya Ambar. "Jadi saya katakan berarti ini adalah Ambar kamu," ucap Menteri Siti, dalam sebuah rilis KLHK, Rabu (6/3/2024).

Salah satu dari dua harimau sumatra yang dilepasliarkan ke kawasan TNGL, Rabu (6/3/2024). Foto: KLHK.

Saat mengetahui hal unik itu, Lord Goldsmith mengatakan dirinya sama sekali belum mengetahui bahwa salah satu harimau yang dilepasliarkan adalah bernama Ambar. "Saya kira anak perempuan saya mungkin tidak akan percaya bahwa ada harimau sumatra yang mirip namanya dengan dia, tapi akan saya ceritakan kisah hari ini kepadanya," kata Lord Goldsmith.

Sementara itu, harimau Beru Situtung, merupakan harimau betina dengan perkiraan umur 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsii Aceh.

Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat. Pada 8 April 2023 Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif dan hingga siap untuk dilepasliarkan.

Lokasi pelepasliaran dua harimau sumatra ini berada di zona inti blok hutan Lubuk Tanggok kawasan TNGL Resort Sei Betung SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang PTN Wilayah III Stabat. Pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TNGL bersama mitra pada 2022.

TN Gunung Leuser dikenal dunia sebagai keping terakhir di Bumi yang memiliki 4 flagship species sekaligus yaitu harimau, badak, gajah dan orangutan.

Topografi lokasi pelepasliaran yang berada pada zona inti kawasan TNGL relatif datar dengan tinggi sekitar 45 meter/dpl dengan tutupan hutan yang masih terjaga. Ditemukan jejak beberapa jenis satwa mangsa harimau sumatra berupa babi hutan, rusa dan kijang dan ditemukan jejak harimau sumatera pada lokasi lepas liar.

Aktivitas masyarakat sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar. Atas pertimbangan-pertimbangan di atas maka lokasi tersebut layak untuk menjadi tempat pelepasliaran harimau sumatra.

Untuk menuju ke lokasi pelepasliaran, dibutuhkan waktu sekitar 4-5 jam menggunakan sampan boat bermesin bila kondisi debit air Sungai Besitang tinggi/naik. Adapun jarak akses sungai lokasi lepas liar dengan dusun terdekat yakni Dusun Aras Napal Kanan dan Aras Napal Kiri sekitar 10 km secara garis lurus dan dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama 2-3 hari perjalanan dengan menyusuri aliran Sungai Besitang ke arah hulu.

Harimau sumatera merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Untuk operasional penanganan konflik, Pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.

Penguatan Regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan dil uar kawasan hutan pun terus diperkuat di antaranya melalui:

  1. Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.
  2. SOP perlindungan satwa liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 Tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.
  3. SE Dirjen PHL Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang dilindungi di dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di seluruh Indonesia; dan
  4. Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.