Catatan Pusaka: Rezim Hukum masih Berwatak Rasis terhadap Papua

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Jumat, 08 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Yayasan Pusaka Bentala Rakyat merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024. Catahu bertajuk Tetap Berlawan pada Rezim Hukum Pembangunan Ekstraksi di Tanah Papua tersebut berisi dokumentasi pembelajaran dari kerja aksi iklim hingga advokasi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Tanah Papua sepanjang 2023.

Mahruz, peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengungkapkan, eksploitasi di Papua disiapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). “Kalau kita cek naskah akademik UU Cipta Kerja, kita akan menemukan penggunaan rezim hukum dalam mendesain UU Cipta Kerja itu nyata,” kata Mahruz.

Mahruz menjelaskan, di seluruh dunia rezim hukum dipakai untuk melancarkan arus modal. Di Indonesia sendiri rezim hukum dimulai dari 1960-an dan 1970-an sampai sekarang. “Celakanya di Indonesia diresapi secara baik oleh rezim negara dan itu digunakan secara baik pula,” kata Mahruz.

Mahruz mencontohkan pada pemberlakuan Otonomi Khusus di Papua. Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu telah diatur sedemikian rupa sehingga dapat memperlancar kemauan Jakarta. DOB ini dijalankan dengan kekuatan yang memaksa, “Yang mana aparat negara, tokoh adat, atau lembaga adat bentukan negara membuat kuasa negara terus awet di Papua,” ungkap Mahruz.

Mahruz, peneliti Yayasan Bentala Rakyat memaparkan Catahu 2023 Pusaka Bentala Rakyat. Foto: Gilang/Betahita

Menurut Mahruz, Pusaka juga mencatat adanya legitimasi moral dan klaim. Misalnya pemerintah pusat mengatakan mereka sudah sangat serius melakukan pembangunan, kesejahteraan, dan DOB dalam Otsus. Selain itu ada kriminalisasi dan bekerjanya rezim hukum rasis. "Jika diamati, pada 2019 di Papua dibuat rezim hukum untuk mengakui hak masyarakat adat, tapi di sisi lain ada rezim hukum yang dibuat juga untuk mempercepat eksploitasi atas tanah adat."

Ia menilai negaranisasi di Tanah Papua merupakan arena kontestasi yang tidak netral, di mana pengakuan wilayah adat, hutan desa, hak pengelolaan, pengusulan hutan adat, pengusahaan perkebunan dan kehutanan, bisa ditemukan satu izin yang bisa melegalkan. "Suatu perusahaan, lanjutnya, bisa melakukan banyak usaha di hutan. Bisa kayu, bisa jasa lingkungan, bisa karbon, bisa madu, dan lainnya," ucapnya.

“Ada kutipan dari jenderal Orde Baru Ali Murtopo, (bahwa) Jakarta tidak tertarik dengan orang Papua, (dan) yang membuat Jakarta tertarik adalah tanah dan sumber daya alamnya,” kata Mahruz. Apakah kutipan Ali Martopo itu masih relevan, “Kita bisa melihat hal itu dari beberapa perusahaan yang memiliki dan sedang mengurusi izin baru PBPH Multi Usaha Kehutanan di Papua,” kata Mahruz.

Mahruz memberikan contoh perusahaan yang mengurus izin baru Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Papua adalah Alamindo Bumi Hijau Group, terdiri dari empat anak perusahaan, di antaranya Indo Hutan Ekosistem Group dan Khatulistiwa Hijau Lestari Jaya Group. Total ada 14 anak perusahaan.

“Rezim hukum ini masih menggunakan watak yang rasis terhadap Papua dan itu tertuang dalam pasal-pasal, seperti Pasal 151 (3) PP 23/2021 dan Pasal 97 Permen LHK dengan batasan luasan 100.000 hektare untuk Papua. Kemudian Pasal 150 dengan jangka waktu penguasaan 90 tahun,” ungkap Mahruz. "Juga resolusi konflik palsu kemitraan kehutanan dengan perusahaan PBPH, berupa kerja sama dengan membentuk koperasi masyarakat dalam Pasal 123 Permen LHK."

Dorthe Wabiser, peneliti Pusaka Bebentala Rakyat menyebut, Pusaka menemukan situasi dan kondisi yang akhirnya berkembang menjadi konflik di masyarakat Papua. Itu adalah dikendalikannya ruang hidup masyarakat. Hak hidup, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak atas persamaan di depan hukum, ditekan. Ruang kebebasan berekspresi ditutup terutama di daerah konflik bersenjata. Dalam situasi ini, kata dia, negara tidak maksimal menangani kasus-kasus terutama korban kekerasan atau pengungsi yang masih ada sampai saat ini.

Pusaka memandang keberadaan pengetahuan masyarakat adat sebagai hal penting dan garda terdepan dalam mencegah dan mengendalikan krisis iklim, yang berkontribusi bagi penyelamatan bumi dan keberlanjutan hidup manusia.  Negara seharusnya memprioritaskan kebijakan yang mengakui, menghormati dan melindungi pengetahuan, cara hidup dan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah, hutan dan kekayaan sumber daya alam. Mengembangkan kebijakan pembangunan yang mendukung pemanfaatan sumberdaya alam secara adil, berkelanjutan dan dapat mencegah terjadinya krisis iklim. 

Menanggapi Catahu Pusaka, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan tidak ada dampak positif pembangunan bagi masyarakat Papua. Sebab agenda-agenda pembangunan di Tanah Papua itu tidak pernah direncanakan bersama dengan orang-orang Papua. “Pada akhirnya agenda-agenda tersebut lebih cenderung kepada kepentingan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Penanggap lainnya, aktivis lingkungan Hendro Sangkoyo, menyebut Catahu ini layak disebut sebagai laporan kesaksian rakyat Papua. “Catatan akhir tahun ini merupakan puncak dari gunung es cerita dari Papua,” ungkap Hendro.