LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Kayu Ilegal di Maumere
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Gakkum mengamankan 175,338 meter kubik kayu olahan jenis merbau dan meranti ilegal asal Maluku dari gudang penampungan kayu di Sikka, NTT
Hukum
Selasa, 21 Juli 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan membongkar perdagangan kayu ilegal sebanyak 175,338 meter kubik kayu olahan jenis merbau dan meranti asal Maluku di gudang penampungan kayu milik UD. I di Jalan Bengkunis Wuring, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di lokasi gudang tersebut juga ditemukan sebuah kapal yang mengangkut kayu dengan menggunakan dokumen angkut kayu palsu.
Temuan ratusan kubik kayu ilegal dan pemalsuan dokumen angkut kayu ini diungkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada 10 Juli 2020.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, kasus dokumen SKSHHK palsu ini terungkap dari informasi intelijen tentang KLM Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu, dari Pelabuhan Wahai Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dengan tujuan Pelabuhan Wuring Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap KLM Malawalie 09 penyidik KLHK menemukan 2 lembar dokumen SKSHHK palsu dan 2 lembar dokumen SKSHHK asli.
"Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum aksi ilegal tersebut," kata Muhammad Nur, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan penelusuran, lanjut Muhammad Nur, KLM Malawalie 09 diketahui memuat kayu ilegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram pada 21 hingga 26 Juni 2020. Setelah muatan penuh, pada 29 Juni 2020 KLM Malawalie berangkat menuju Pelabuhan Wuring, dengan berbekal dokumen palsu dari CV. AA, salah satu industri primer di Dusun parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram UTara, dan berlabuh satu pekan kemudian.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, modus operandi pelaku pemalsuan dokumen SKSHHK, dari cara konvensional, telah berubah dengan memanfaatkan keahlian ilmu teknologi untuk mengangkut kayu-kayu ilegal.
"Dokumen SKSHHK yang dilengkapi dengan barcode ternyata bisa dipalsukan oleh mereka. Kami menemukan juga SKSHHK palsu di beberapa wilayah. Apabila ada keterlibatan oknum aparat yang turut membantu kejahatan ini, kami berkomitmen tegas sesuai peraturan," ujar Sustyo Iriyono, Senin (20/7/2020).
Saat ini penyidik KLHK masih melakukan pendalaman keterangan dari para pelaku. Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan c dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bagi pelaku perseorangan diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana dendan paling sedikir Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Sedabngkan bagi korporasi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikir Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.