LIPUTAN KHUSUS:

Terbukti Cemari Lingkungan, PT HAYI Siap Bayar Rp12 Miliar


Penulis : Kennial Laia

Perusahaan tekstil, PT HAYI, diputus bersalah atas pencemaran lingkungan di DAS Citarum. Wajib bayar kerugian lingkungan Rp12 miliar.

Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Perusahaan tekstil PT How Are You Indonesia (PT HAYI) terbukti bersalah mencemari lingkungan di lokasi usahanya di Provinsi Jawa Barat. Perusahaan itu dihukum mengganti kerugian lingkungan sebesar Rp12 miliar.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT HAYI.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil mengatakan PT HAYI menunjukkan kesanggupan untuk membayar ganti rugi dengan pembayaran secara bertahap.

“Komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan gugatan dalam dua tahap,” kata Jasmin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2020.

Proses persidangan atas perkara perdata pencemaran lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT. Diputus bersalah, perusahaan tersebut wajib mengganti kerugian materiel sebesar Rp12 miliar kepada negara melalui KLHK.

Menurut Jasmin, pembayaran pertama dibayarkan pada 24 Juli 2020 sebesar Rp2,13 miliar. Sementara itu, sisanya akan dilunasi secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan ke depan.

PT HAYI, yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat dijatuhi hukuman dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Hal itu karena PT HAYI terbukti mengotori daerah alirasan sungai (DAS) Citarum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Rasio Sani menambahkan jika komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Menurutnya, saat ini terdapat 12 perusahaan pencemar lingkungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diputus bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Namun, hingga saat ini hanya tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara.

"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," tegas Rasio Sani. 

Dari kasus pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut, denda yang harus dibayarkan perusahaan mencapai triliunan rupiah.

"Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun," pungkas Jasmin Ragil.