Komitmen Transparansi Jokowi Ternodai

Penulis : Redaksi Betahita

Fokus

Jumat, 24 Agustus 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menganugerahkan trofi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sebagai lembaga negara yang paling tertutup karena tidak memberi akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kepada publik. Akses dokumen HGU tersebut sangat penting karena menjadi awal persoalan buruknya kebijakan dan tata kelola hutan dan lahan selama ini.

Koalisi yang terdiri Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Indonesian Corruption Watch, dan PERDU Manokwari melakukan unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN, menuntut ATR/BPN mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), karena lebih dari satu tahun, ATR/BPN mengabaikan perintah MA untuk membuka HGU kelapa sawit. Komisi Informasi Provinsi Papua juga telah memutuskan informasi HGU perusahaan sawit harus dibuka ke publik, setelah Lembaga Bantuan Hukum Papua memenangkan gugatan informasi atas Kantor Wilayah BPN Papua.

Dokumen HGU yang dimaksud merupakan daftar perizinan perkebunan sawit yang memuat keterangan nama pemegang izin HGU, luas, lokasi, jenis komoditi, serta peta areal HGU lengkap dengan titik koordinat.

Greenpeace menyoroti Kalimantan dan Papua karena praktik deforestasi masih terjadi seperti pengrusakan habitat orangutan dan penghancuran hutan oleh perusahaan bisnis kelapa sawit. “Untuk menghentikan pengrusakan hutan dan kebakaran membutuhkan transparansi data sehingga publik dapat mengetahui perusahaan mana yang masih tidak bertindak secara bertanggung jawab,” tutur Asep Komarudin Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/8).

BPN tertutup sama dengan korupsi berjamaah/Dokumen Istimewa .

Agung Ady, Jurukampanye FWI menegaskan pentingnya membuka dokumen HGU. “Dari tahun 2013 hingga 2016, ada 8,9 juta hektare lahan yang tumpang tindih, antara sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit. Ditambah tumpang tindih dengan wilayah adat. Bila ATR/BPN bersikeras menutup dokumen HGU, berarti lembaga pemerintah turut andil dalam memperlambat penyelesaian konflik-konflik tenurial yang selama ini terjadi akibat tumpang tindih penguasaan lahan tersebut.”

Penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan hutan pun belum banyak tersentuh dan kerugian negara telah mencapai ratusan triliun rupiah. “Lebih dari 300 orang jadi tersangka korupsi sumber daya alam dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Korupsi ini meliputi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Kerugian negara yang diakibatkan korupsi sumber daya alam sangat fantastis, dari tujuh perkara saja sudah mengakibatkan kerugian negara 7.26 triliun rupiah.” ungkap Tama S Langkun peneliti ICW.

Pesatnya investasi di pulau Papua terutama di sektor perkebunan dan pertambangan juga mengkhawatirkan masyarakat asli Papua yang selama ini kebutuhan pokoknya sangat bergantung pada hutan. “Investasi tanpa pengawasan dan sistem yang tidak transparan telah berdampak pada lajunya deforestasi dan mengabaikan hak masyarakat asli Papua. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, kerusakan hutan di Papua akan terus terjadi,” terang Andreas Bernadus dari Yayasan PERDU Manokwari.

“Ketertutupan ATR/BPN terhadap informasi HGU ini mencoreng komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang mengedepankan semangat transparansi atau keterbukaan informasi,” tutup Asep.