Jikalahari : Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Rabu, 16 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Made Ali, Koordinator Jikalahari mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya memimpin langsung penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk korupsi kehutanan, sebab laporan terkait kejahatan korporasi tidak ada perkembangan.

Baca juga : Catatan Akhir Tahun Jikalahari: Siak Terbaik, Penanganan Karhutla Membaik

“Penegakan hukum terhadap korporasi dan komitmen untuk memperbaiki itu semua indah di atas kertas saja,” kata Made.

Jikalahari, kata Made, merekomendasikan Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja KLHK dan BRG terkait lambannya progres restorasi gambut yang hingga akhir tahun realisasi restorasi gambut belum menunjukkan perubahan signifikan.

Ilustrasi-Tumpukan Kayu

Selanjutknya, KLHK membuat penilaian kinerja lingkungan hidup dan kehutanan untuk tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Regulasi yang ada seperti RTRWP tidak memadai untuk menilai kinerja penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Mendagri bersama Menteri LHK membuat regulasi bersama terkait penilaian kinerja penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan terhadap propinsi dan kabupaten/kota, dan memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak pro natura.

Made menambahkan, KPK segera menetapkan 20 korporasi korupsi hutan alam Riau menjadi tersangka sebagai wujud komitmen KPK memberantas korupsi korporasi sumber daya alam.

“Gubernur Riau bersama Bupati/Walikota membuat penilaian penyelamatan kinerja lingkungan hidup sebagai wujud menghadirkan pemimpin pro lingkungan,” katanya.