Pembalakan Liar Kembali Terjadi, Puluhan Kontainer Disita KLHK

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Selasa, 26 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Pembalakan liar kembali terjadi. Kali ini sebanyak 38 kontainer berisi kayu ilegal diamankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari area penampungan kayu milik perusahaan terduga pelaku pembalakan liar. Kayu ilegal tersebut berasal dari Kepulauan Aru, Maluku.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK Sustyo Iriyono mengatakan tim penegakan hukum KLHK mengamankan kayu jenis merbau dari tiga titik berbeda pada Jumat, 22 Februari 2019. Di Gresik, 14 kontainer disita dari tempat penampungan CV CHM; 13 kontainer dari area PT KAYT, Surabaya; serta 11 kontainer dari area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Baca Juga: Menanti Kejelasan Tersangka Kayu Illegal Logging Papua

Sustyo juga menjelaskan bahwa dari proses penyergapan kayu ilegal tersebut, timnya menemukan perubahan pola perilaku mafia kayu. Selain itu, KLHK juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan pelayaran dalam rantai praktik kayu ilegal tersebut.

Salah satu lokasi penyergapan kayu ilegal jenis merbau asal Kepulauan Aru, Maluku, pada 22 Februari 2019. Sumber. Istimewa.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo, Selasa, 25 Februari 2019.

Sebagai informasi, PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line merupakan perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal asal Papua yang diamankan KLHK.

Proses penangkapan kayu ilegal ini merupakan yang kesekian kalinya. Januari lalu, sebanyak 344 kontainer kayu jenis merbau juga diamankan oleh KLHK di Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa mafia kayu masih bisa bergerak leluasa melakukan pembalakan liar.

“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan,” katas Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen untuk terus menghilangkan peredaran kayu ilegal serta menyelamatkan sumber daya alam di Indonesia.

“Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,” kata Rasio.

Kronologis singkat

Proses penyitaan kayu ilegal asal Kepulauan Aru bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas pada 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati KM Muara Mas berangkat dari Pelabuhan Dobo pada 10 Februari 2019. Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan.

Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan berlabuh pada 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya. Tim Direktorat PPH mengidentifikasi terdapat satu kontainer menuju kawasan industri dan membuntututinya.

Baca Juga: KLHK Ringkus Ratusan Kontainer Kayu Ilegal Papua

Pada 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, tim penegakan hukum KLHK melakukan penyergapan pembongkaran kayu ilegal di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Tim menyita 14 kontainer kayu dari proses tersebut.

Malam harinya, tim KLHK melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu ilegal dari penampungan milik PT KAYT di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya. Sementara itu, 11 kontainer kayu ilegal turut disita dari penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.