Perusahaan Pencemar DAS Citarum Kena Denda Miliaran Rupiah

Penulis : Redaksi Betahita

Lingkungan

Rabu, 26 Februari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Perusahaan pelaku pencemaran lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, diputus bersalah. Putusan tersebut dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam gugatannya terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa, 25 Februari 2020.

Dalam putusan itu, PT Kamarga terbukti telah mencemari lingkungan hidup di  Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.  Atas pelanggaran itu, majelis hakim mewajibkan PT Kamarga membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 miliar. Sanksi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp18,2 miliar.

Baca Juga: KLHK Perlu Anggaran Rp 200 T untuk Rehabilitasi DAS, Target Selesai 2030

“Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers, Selasa, 25 Februari 2020.

Aliran Sungai Citarum di Desa Sukamaju, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung (2013)./Foto. citarum.org

“Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, jumlah perkara serupa yang digugat akan terus bertambah. Hingga saat ini, KLHK setidaknya menggugat tiga perusahaan tekstil lain, katanya.

“Gugatan ke tiga perusahaan ini terkait pencemaran DAS Citarum,” kata Jasmin.

Baca Juga: Merkuri dan Timbal Ancaman Kesehatan Sekitar DAS

Perusahaan itu adalah PT Kawi Mekar telah diputus dengan akta van dading (melalui proses mediasi) oleh PN Bale Bandung. Kedua, PT How Are You Indonesia yang dijadwalkan diputus pada tanggal 26 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang terakhir adalah pabrik milik PT United Colour Indonesia yang masih dalam proses persidangan di PN Bale Bandung.