Pemerintah Masih Pertimbangkan Perpanjangan Moratorium Sawit

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Senin, 23 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Nasib moratorium sawit yang diatur di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit hingga kini belum menemui titik terang.

Menurut Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf, pemerintah sedang menelaah usulan perpanjangan dan penguatan aturan tentang moratorium sawit. Moch. Edy juga mengatakan ada kemungkinan hal itu diatur melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Kita masih mempertimbangkan, apakah memperpanjang Inpres 2018 atau diperkuat ke peraturan presiden (Perpres). Atau apakah cukup diatur dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” kata Moch. Edy dalam diskusi virtual, Jumat lalu. 

Moch. Edy mengatakan, sejauh ini moratorium sawit berhasil dalam beberapa aspek seperti peningkatan produktivitas. Pemerintah juga sepakat bahwa kelanjutan peraturan itu akan membantu dalam penurunan gas emisi rumah kaca.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Foto: Greenpeace

Karena itu, menurut Moch. Edy, pihaknya telah menerima banyak dukungan dan usulan dari banyak pihak termasuk kementerian dan pemerintah daerah terkait perpanjangan aturan tersebut. 

“Sebagian besar kementerian dan pemerintah daerah memang mengusulkan agar moratorium (sawit) dilanjutkan. Kita tentu akan memperhatikan hal tersebut. Tapi keputusan akhir belum keluar,” jelasnya.

Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tidak cukup untuk mencapai tujuan awal dari moratorium, yaitu tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit yang lebih baik, termasuk melalui review izin. 

Menurutnya, Inpres Moratorium Sawit perlu diubah ke level Perpres agar Kementerian Perekonomian memiliki payung hukum yang lebih kuat. Ini dapat menjadi instrumen untuk menahan laju deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya berharap pada pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik, karena moratorium ini bisa menjadi rem yang bisa menahan deforestasi dan karhutla,” kata Iqbal.

“Saya berharap agar kebijakan moratorium sawit menjadi permanen dan diperkuat menjadi Perpres. Ini perlu agar Kemenko punya payung hukum untuk melaksanakan termasuk review izin,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad berpendapat serupa. Menurutnya, moratorium sawit dapat membantu pemerintah dalam mencapai target iklim sesuai Kesepakatan Paris. Untuk diketahui, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi (Nationally Determined Contributions atau NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan skema bisnis seperti biasa; atau 41% dengan bantuan komunitas internasional.

“Pemerintah harus fokus pada peningkatan produktivitas lahan,misalnya dengan memberdayakan petani kecil. Dalam konteks ini, perpanjangan moratorium penting untuk mencapai NDC tersebut,” ujar Nadia. 

Menanggapi usulan tersebut, Moch. Edy mengatakan, “Menarik usulan agar moratorium sawit dinaikkan ke Perpres. Kita benar-benar berharap sawit jangan sampai jadi kutukan,” ujarnya.