Izin Tambang Berpotensi Gerus Ekosistem Karst Banggai Kepulauan

Penulis : Gilang Helindro

Tambang

Selasa, 29 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Wilayah kawasan karst yang berada di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam di eksploitasi. Hal ini muncul disebabkan lepas diterbitkannya beberapa konsesi izin untuk kegiatan pertambangan, yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah kawasan karst tersebut.

Muhammad Taufik, Koordinator Jaringan Tambang Sulawesi Tengah menyebut penerbitan konsesi izin tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, penting untuk ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan karst. 

“Sangat penting untuk ditinjau kembali dan kalau perlu dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah Kawasan Karst, apalagi menyoal air,” katanya saat dihubungi Jum’at, 25 Agustus 2023. 

Menurut Taufik, Peraturan Daerah Kabupaten Banggi Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Izin Tambang berpotensi Menggerus Ekositem Karst Banggai Kepulauan. Foto:Istimewa

“Padahal fungsi kawasan karst mempunyai objek vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Sehingga, kata Taufik, penerbitan konsesi izin tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, penting untuk ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah Kawasan Karst.

Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, menekankan perlunya mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang telah hidup turun-temurun di sana.

Walhi khawatir izin ini dapat berdampak pada kerusakan ekosistem karst, hutan, danau, gua-gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi. Menurut Sunardi, ada 3.395.55 hektar yang akan diterbitkan izin lingkungan bagi 28 perusahaan tambang batu gamping berlokasi di 6 kecamatan di 19 desa, yaitu Desa Luksagu, Tonuson, Minanga, Peling Seasa, Komba Komba, Labangun, Seano, Pandaluk, Kambani, Bonepuso, Suit, Sabelak, Balalon, Toitoi, Babang, Lalangmatamaling,Tangkop, Binuntuli, Popidolon

“Semua desa ini berada di kawasan ekosistem karst yang telah dilindungi ekosistemnya yang berbentuk cekungan-cekungan, terdapat bukit-bukit kecil, sungai-sungai yang tampak di permukaan hilang dan terputus ke dalam tanah, ada sungai-sungai di bawah permukaan tanah serta ada endapan sedimen lempung berwarna merah hasil dari pelapukan batu gamping,” katanya dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, jika izin lingkungan diberikan pada perusahaan untuk eksplorasi, produksi dan mengolah batuan gamping yang terdapat dalam batuan karst sebagai bahan baku utama pembuatan semen dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial, budaya dan ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa bisa akan terjadi.

Sekitar 95 persen daratan Bangkep adalah ekosistem karst, ada 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, semuanya terhubung dengan karst ini dan kita sama ketahui ada 5 danau di sana, dua diantaranya Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara yang sudah terkenal viral itu.

Selain juga ada Danau Tendetung di Kecamatan Totikum Selatan yang kesemuanya dijadikan ekowisata agrokarst baik danau, gua-gua, air terjun dan pantai. “Ini semua yang menjadi dasar kekhawatiran kami, mengapa izin lingkungan itu tidak patut diterbitkan dan tidak untuk diberikan pada 28 perusahaan ini,” tutup Sunardi.

Diketahui Kabupaten Bangkep terdapat 12 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 141 Desa terdiri atas 342 pulau, 5 diantaranya pulau sedang, luas wilayah 2.488,79 km² berpenduduk 117.526 jiwa.