Sungai Sagea Keruh, Mahasiswa: Evaluasi Tambang Nikel Halteng

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 14 September 2023

Editor :

BETAHITA.ID - Desakan evaluasi aktivitas tambang nikel di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), kembali muncul. Hal tersebut disampaikan sejumlah elemen mahasiswa di Kota Ternate, kepada Pemerintah Provinsi Malut, sebagai respon atas dugaan kerusakan lingkungan dan pencemaran Sungai Sagea beberapa waktu lalu.

"Kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera membentuk tim terpadu investigasi untuk mengecek aktivitas perusahaan tambang, akibat adanya pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Sagea," kata Yusril Buang, Koordinator aksi massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ternate, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (11/9/2023).

Seperti dikutip Antara, Yusril mengatakan air Sungai Sagea merupakan sumber kehidupan yang dipakai untuk minum warga setempat, ekowisata, dan mata pencaharian masyarakat Sagea. Namun sejak 14 Agustus 2023, kondisi air Sungai Sagea berubah warna menjadi keruh, akibat tercemar sedimentasi, yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di belakang Desa Sagea atau Boki Maruru.

Menurut Yusril, ada sejumlah perusahaan tambang yang diduga mencemari sungai, yaitu PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral, dan smelter PT IWIP. Pencemaran air Sungai Sagea, lanjutnya, mengisyaratkan adanya masalah, baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

Tampak dari ketinggian kondisi air Sungai Sagea yang diduga tercemar akibat aktivitas tambang di wilayah Sagea, Kecamatna Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 24 Agustus 2023. Foto: Auriga Nusantara/Yudi Nofandi.

Yusril berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi menjaga lingkungan.

Dalam aksi itu, mereka menuntut dilakukan penyidikan dan penegakan hukum lingkungan oleh instansi berwenang terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran aliran sungai Sagea dan segera menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan tersebut.

Disebutkan, Boki Maruru adalah destinasi karst di Sagea, Halteng, yang juga dilintasi Sungai Sagea. Boki Maruru juga mengandung nilai-nilai kebudayaan yang disakralkan masyarakat setempat sebagai bagian dari peninggalan leluhur.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukuboya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim terdiri dari DLH Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan Dinas Kehutanan. Tim, katanya, belum menemukan adanya pencemaran yang berasal dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten itu.

Fachruddin mengatakan, limbah milik perusahaan tambang memang tidak dialirkan ke Sungai Sagea, Boki Maruru. Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan di udara yang dilakukan tim investigasi, belum menemukan pembuangan limbah lima perusahaan tambang itu mengarah hingga ke Sungai Sagea maupun Boki Maruru. Kendati begitu pihaknya akan melakukan kajian secara hidrolis melalui ahli yang telah disiapkan. 

Di kesempatan terpisah, dilansir dari Tanda Seru, Fachruddin mengungkapkan hasil uji kualitas air Sungai Sagea dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (12/9/2023) kemarin. Sampel air sungai yang diuji diambil pada 14 Agustus 2023. Sungai Sagea sendiri terpantau mulai keruh sejak akhir Juli dan puncak kekeruhan terjadi pada akhir Agustus.

"Sampling dilakukan sesuai SNI 8995:2021 tentang metode pengambilan contoh uji air untuk pengujian fisika dan kimia. Lokasi sampling adalah satu titik di sekitar Gua Boki Maruru (aliran air yang keluar dari Gua Boki Maruru)," terang Fachruddin.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh parameter kualitas air masih sesuai baku mutu. Parameter dimaksud mulai dari Total Dissolved Solid (TDS) atau jumlah padatan terlarut, Total Suspended Solid (TSS) atau padatan yang tersuspensi di dalam air, pH atau derajat keasaman Air, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), dan kandungan Logam Berat.

DLH menyimpulkan, air Sungai Sagea pada kondisi dan kategori aman untuk digunakan sesuai fungsi sungai kelas 2, yakni prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

"Kualitas air ini masih sangat mendukung biologi dan fisika yang terjadi di Sungai Sagea," ujar Fachruddin.

Meski begitu, Fachruddin menambahkan, setelah menerima hasil uji kualitas air pertama pada 11 September 2023 kemarin, dirinya langsung memerintahkan pengambilan sampel air terbaru untuk diuji kembali. Dengan begitu ada perbandingan kondisi air secara berkala.

Fachruddin juga mempersilakan pihak mana pun untuk ikut melakukan pengujian kualitas air Sungai Sagea menggunakan lembaga yang diinginkan. "Nanti hasilnya dapat diskusikan bersama," kata dia.