RTRW Jatim Berpotensi Tingkatkan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Rabu, 29 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur (Jatim) membuka potensi besar untuk kriminalisasi masyarakat dan pembela lingkungan, selain memfasilitasi banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Potensinya besar untuk kriminalisasi, apalagi pasal 162 dalam UU Minerba itu karet dapat menimpa siapa saja,” kata Wahyu Eka Styawan, Direktur Walhi Jatim, pada 28 November 2023.

Wahyu mengatakan saat ini kriminalisasi tambang sudah memakan korban di tambang emas Tumpang Pitu. Ada empat warga yang dikriminalisasi, salah satunya Budi Pego. Lalu, ada trio Alas Buluh yang menyuarakan dampak tambang batuan di Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, yang divonis 3 bulan dan dikenai pasal 162. Terakhir, kata Wahyu, dalam proses sidang, masih pasal 162, tiga warga Bojonegoro yang menyuarakan dampak dari tambang batuan.

Saat ini ada sekitar 50 kasus konflik agraria mulai dari kasus hutan, tambang, hingga Proyek Strategis Nasional di berbagai daerah di Jatim.

Wahyu mengatakan, hampir di semua tempat yang mengalami konflik agraria selalu terjadi tindak kekerasan hingga intimidasi oleh pihak aparat, preman, hingga antarwarga itu sendiri.

Ilustrasi Tambang di Jawa Timur. Foto: Istimewa

Walhi mencatat ada sekitar 50 kasus konflik agraria mulai dari kasus perkebunan, hutan, peternakan, tambang, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terjadi di berbagai daerah di Jatim saat ini. Hampir separuh dari kasus tersebut, menurut Wahyu, telah mengakibatkan jatuhnya 30 korban kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

Forum Sumenep Hijau juga menyoroti disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep Tahun 2023-2043. Moh Naqib Hasan, Juru Bicara Forum Sumenep Hijau seperti dikutip media jatim mengatakan, revisi Perda RTRW ini merupakan malapetaka terhadap lingkungan. Sebab, para pengusaha tambang memang sudah mengincar perubahan Perda RTRW tersebut. 

Perda ini, kata Naqib, memfasilitasi industri-industri ekstraktif, utamanya tambang fosfat. “Di situ jelas, Pasal 130, Ayat (1), huruf a bahwa kawasan pertambangan mineral dan batubara boleh dieksploitasi. Salah satu tambang mineral di Sumenep adalah fosfat,” ujarnya.