117 Perusahaan Pengemplang Cuan Tambang Diancam Sanksi

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 09 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 117 perusahaan tambang penunggak royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bakal kena sanksi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayar kewajibannya.

Untuk mereka "Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) macet," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada Jumat (5/1). Ya, kata dia, sanksinya macet Simbaranya.

Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba) yang diluncurkan sejak 8 Maret 2022. Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasi kewajiban agar persyaratan terpenuhi. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

Mulut tambang batu bara PT Adaro Indonesia Tbk./Foto: Adaro.com

"Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi," ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (5/1).

Kementerian ESDM sebelumnya masih menunggu 117 perusahaan tambang yang belum menyetorkan kewajiban kepada negara. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono mengatakan dari 117 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya tersebut, setidaknya sudah ada 7 perusahaan yang menyetor ke negara.

"Baru Rp 470-an miliar. Kemarin tahun baru ada 7-an yang bayar, tapi yang besar-besar ya," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (4/1).

Bambang menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan kewajibannya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan konsekuensi yang harus diterima perusahaan yang belum melunasi PNBP dan royalti kepada negara itu sudah tertera dalam aturan.

"Sudah ada aturannya, sudah ada kewajibannya. Kita tinggal menjalankan aturan saja, apa sulitnya. Orang kita ini kan tidak tertib," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari total 117 perusahaan yang dipanggil yang belum menyetorkan kewajibannya kepada negara sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.