Satwa di Medan Zoo Diusulkan Dipindah ke Suaka Outdoor

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Satwa

Sabtu, 24 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kematian beruntun harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan harimau benggala (Panthera tigris tigris) di Medan Zoo dalam beberapa bulan terakhir menarik banyak perhatian pemerhati satwa, termasuk PETA Asia. Organisasi perlindungan satwa yang berbasis di Hongkong itu bahkan menyarankan agar satwa yang kini menghuni kebun binatang di Medan itu dipindahkan ke suaka yang berada di luar kurungan.

Senior Vice President PETA, Jason Baker, mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan kurungan satwa di kebun binatang dengan dalih belas kasihan. Karena alih-alih menjadi suaka, kata Jason, kebun binatang malah tampak sebagai bisnis penjara satwa.

"PETA Asia siap untuk menolong Medan Zoo memindahkan hewan-hewan ini keluar dari kurungan ke suaka," kata Jason kepada Tempo, Senin (19/2/2024).

Menurut Jason, satwa yang dipajang dalam kurungan bisa menderita secara fisik maupun mental. Satwa seharusnya hidup menjelajah, terbang dan berenang bebas, tidak dalam kurungan.

Tampak kondisi Harimau Bintang Sorik saat masih hidup di sebuah kandang di Medan Zoo. Foto: The Wildlife Whisperer of Sumatra.

"Tentunya kejam untuk mengurung mereka di habitat buatan yang luasnya hanya secuil dari luas hamparan tempat tinggal alaminya,” ujarnya.

Tidak hanya untuk Medan Zoo, Jason mengatakan, bantuan PETA Asia juga terbuka untuk kelompok, individu, hingga lembaga pemerintahan yang bertujuan melindungi satwa. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir di situs resmi PETAAsia.com, atau menghubungi media sosial resminya.

Menurut Jason, PETA Asia sudah berpengalaman dalam hal perlindungan satwa di Indonesia. Organisasi ini sebelumnya menghentikan perdagangan satwa ilegal di Bali, ekspor daging kodok Indonesia ke Perancis, serta perdagangan kulit hewan eksotik untuk merk terkenal.

Sebelumnya, lima harimau mati di Medan Zoo secara beruntun, sejak November 2023 hingga Februari 2024. Tiga di antaranya merupakan harimau sumatra, yakni Erha pada 6 November 2023, Nurhaliza pada 31 Desember 2023 dan Bintang Sorik pada 13 Februari 2024.

Dua ekor lainnya berjenis harimau benggala bernama Avatar pada 3 Desember 2023, dan Wesa pada 22 Januari 2024. Kematian 5 harimau di Medan Zoo ini disebut karena sakit dan tidak bisa dipulihkan (infausta).

Animal welfare Medan zoo tidak memadai

Dalam sebuah pernyataan resminya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Perusahaan Umum Daerah Kota Medan merupakan pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum dalam bentuk Taman Satwa (Medan Zoo) sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No: SK124/Menhut-II/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Pengelolaan lembaga konservasi diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P22/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2019 tanggal 10 Mei 2019. Atas dasar regulasi tersebut, diatur kewajiban setiap unit lembaga konservasi, antara lain mengelola intensif lembaga konservasi sesuai etika dan kesejahteraan satwa, melakukan pemeriksaan kesehatan satwa dan pencegahan penularan penyakit.

Monitoring pembinaan dan pengawasan terhadap unit lembaga konservasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan UPT Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Dalam kasus Medan Zoo, KLHK melalui Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara juga melakukan pembinaan, termasuk pemantauan terhadap Medan Zoo sejak April 2023.

Didapatkan fakta bahwa pengelolaan satwa belum memenuhi standar pengelolaan lembaga konservasi, terutama pemenuhan animal welfare (kesejahteraan satwa) belum memadai, termasuk fasilitas kandang dan tata kelola lingkungan yang tidak memenuhi standar.

Disebutkan, ada mekanisme penilaian lembaga konservasi minimal 3 tahun setelah beroperasi. Untuk Medan Zoo, self assessment melalui pendampingan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan penilaian lembaga konservasi telah dilakupak pada 2012 silam, dengan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pengelolaan lembaga konservasi.

Khusus satwa harimau, telau dilakukan pemeriksaan medis dan laboratoris, termasuk pengobatan dan perawatan intensif bagi 11 harimau yang ada di Medan Zoo. Pada kematian pertama harimau sumatra, 6 November 2023, Dirjen KSDAE telah menurunkan tim evaluasi insidentil.

Dalam akun instagramnya, The Wildlife Whisperer of Sumatra mengungkapkan, menemukan 11 kematian satwa liar dari kunjungannya ke Medan Zoo. Delapan individu di antaranya merupakan satwa liar dilindungi dan terancam punah, sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

Delapan satwa tersebut yakni satu owa agile (Hylobates agilis), dua kucing emas (Caracal aurata), tiga harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), satu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan satu bangau tongtong (Leptoptilos javanicus). Tiga individu satwa lainnya yang mati adalah dua harimau benggala (Panthera tigris tigris) dan satu kuda betina yang mati saat proses melahirkan tanpa diketahui pihak pengelola Medan Zoo.