Kasus Karhutla, PT Rafi Kamajaya Didenda Rp920 Miliar oleh MA

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Rabu, 26 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Perusahaan perkebunan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dihukum denda Rp920 miliar, dalam kasus kebakaran hutan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Denda itu kuatkan oleh Mahkamah Agung (MA), setelah upaya hukum kasasi yang dilakukan perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut ditolak oleh Majelis Hakim MA.

Dilansir dari Detik.com, kasus perdata yang menjerat PT Rafi Kamajaya dimaksud adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar pada 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan NASA, terdeteksi titik api di perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengusut dan menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi hinga ke meja hijau.

Pada 8 Agustus 2022 lalu, dalam perkara kebakaran hutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan perusahaan itu bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi berdasarkan prinsip pertanggung-jawaban mutlak (strict liability). PN Sintang menghukum PT Rafi Kamajaya Abadi membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai ke rekening kas Negara senilai Rp270.807.710.959.

Tak hanya itu, PT Rafi Kamajaya Abadi juga dihukum untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare dengan biaya sejumlah Rp646.216.640.000.

Perusahaan sawit Malaysia, PT RKA, diganjar bayar ganti rugi senilai Rp917 miliar karena akibatkan karhutla seluas sekitar 2.560 hektare di Kalbar.

"Oleh karena dapat dibuktikan bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi merupakan kerugian yang inheren dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Tergugat Konvensi dan ternyata pula bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan Tergugat Konvensi (defences) dari pertanggung-jawabannya baik karena alasan force majeure, peperangan, adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia maupun adanya perbuatan pihak ketiga, maka majelis hakim berkesimpulan kerugian lingkungan hidup tersebut terjadi sebagai akibat adanya kegiatan Tergugat Konvensi yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup (terdapat kausalitas antara kerugian dan kegiatan Tergugat Konvensi)," terang Majelis Hakim PN Sintang.

Tak menyerah, PT Rafi Kamajaya Abadi kemudian mengajukan upaya banding. Hasilnya hukumannya justru diperberat. Perusahaan Malaysia itu diganjar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai ke kas Negara sebesar Rp188.977.440.000.

Kemudian PT Rafi Kamajaya Abadi juga diperintahkan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare, agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya, dengan tahapan kegiatan pemulihan lahan dengan biaya sejumlah Rp731.036.640.000. Masih tak puas juga, perusahaan ini selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Tolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website-nya, Jumat (21/7/2023) kemarin.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Suamantha, dengan Hakim Anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati, serta panitera pengganti Prasetyo Nugroho.