KKP Tangkap 3 Kapal Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kelautan

Selasa, 26 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tiga kapal yang melakukan eksploitasi pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabuaten Bengkalis, Riau, disetop operasinya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tiga kapal yang terdiri dari 2 unit kapal pengangkut dan 1 kapal hisap pasir itu, diketahui beroperasi tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam keterangan resmi, Jumat (22/9/2023) pekan lalu.

Sebelumnya, kata Adin, masyarakat nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan di perairan Pulau Rupat, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

KKP melakukan penghentian operasi tiga kapal yang melakukan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat. Foto: KKP

Adin mengatakan, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku.

Ketiga kapal yang melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin itu di antaranya KM Arfan II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM Penghisap Pasir (4 GT) sebagai kapal penghisap pasir. Masing-masing kapal diawaki oleh 3 anak buah kapal (ABK). KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. Arfan II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk sebagai barang bukti.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” ujar Adin.

Oleh sebab itu, lanjut Adin, KP HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang Polsus Line dan tanda segel paksaan penghentian aktivitas pada kapal isap pasir dan kapal angkut sebagai tanda bahwa kapal-kapal tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, setibanya kapal di Pelabuhan TPI Dumai, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Belawan akan segera memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangan (BAP). KKP juga akan memeriksa seluruh awak kapal dan penanggung jawab kegiatan eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” jelas Adin.

Menurut Adin, sikap tegas ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Bahwa pengelolaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.