PN Bojonegoro Diminta Bebaskan 3 Warga Sumuragung

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Selasa, 07 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Walhi Jawa Timur dalam surat terbukanya meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro membebaskan tiga warga Desa Sumuragung demi penegakkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Ketiga warga Desa Sumuragung itu memprotes dampak buruk operasi pertambangan terhadap lingkungan mereka, seperti rusaknya jalan, paparan debu, dan tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan. Lalu, protes itu disambut status tersangka dari kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporan perusahaan tambang PT. Wira Bhumi Sejati (WBS).

Wahyu Eka Setyawan, Direktur Walhi Jatim mengatakan, protes merupakan hal yang wajar ketika memang ada persoalan yang disampaikan. Jika warga memprotes soal tambang berarti ada masalah dan ini harusnya menjadi evaluasi dari pemegang kebijakan. “Sehingga pemegang kebijakan harus memperdalam protes rakyat dan mempertimbangkan untuk diadvokasi dan memikirkan keberpihakan kepada warga,” katanya Senin, 6 November 2023.

Wahyu menyatakan apa yang menimpa warga Sumuragung sebelumnya juga terjadi di Banyuwangi. Tiga warga Desa Alasbuluh, yakni Ahmad Busiin, Sugiyanto, dan Abdullah, diseret ke persidangan karena dilaporkan oleh PT Rolas Nusantara (RNT). Ketiganya memprotes dampak lingkungan akibat operasi PT Rolas, tapi malah dilaporkan ke polisi karena dianggap menghalangi lalu jalan hilir mudik truk-truk pengangkut hasil tambang. 

Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk memberikan dukungan terhadap kasus Unjuk Rasa Tambang PT WBS

Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka, hingga ketiganya divonis 3 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Laporan pihak PT. RNT diterima mentah-mentah tanpa ada pengkajian serta pendalaman proporsional mengenai kasus tersebut,” katanya. 

Pada kasus tiga warga Sumuragung, Wahyu meminta dengan hormat agar Pengadilan Negeri Bojonegoro memahami konteks persoalan serta menggunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, merujuk pada pasal 48 mengenai perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan beserta kriterianya yang sejalan dengan pasal 66 UU PPLH Tahun 2009. “Di mana hakim harus melihat konteks masalah dan mengutamakan aspek penegakkan hukum lingkungan, di mana setiap orang yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidanakan,” katanya. 

Menurut Wahyu, aksi protes atau menyuarakan pendapat oleh ketiga warga Desa Sumuragung adalah bentuk menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena dilandasi oleh niat baik dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari dampak pertambangan yang dilakukan oleh PT. WBS. 

“Seharusnya direspons oleh pemerintah termasuk Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, sekaligus Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan penegakkan hukum lingkungan serta evaluasi atas aktivitas pertambangan sebagai bagian dari penerapan prinsip perlindungan lingkungan hidup, sekaligus warga yang merasakan dampak,” kata Wahyu.